Rabu, 04 April 2012

Kasus Suap Wisma Atlet

Nama : MARINA DINI

Npm   : 24210218

Kelas  : 2EB18



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dalam kasus suap wisma atlet.
“KPK saat ini sdg mengembangkan kasus wisma atlet itu dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan pencucian uang. Oleh karena itu kita akan mengaitkannya TPPU dengan kasus wisma atlet tersebut,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (8/2).

Namun, Johan mengatakan KPK masih belum pasti bagian mana yang akan dikenakan UU TPPU . Pasalnya, hingga saat ini kasus masih terus dikembangkan dengan menggunakan bukti dan fakta hukum yang ada.
Kasus suap wisma atlet diduga melibatkan banyak pihak. Penggunaan UU TPPU dinilai sejumlah pihak tepat dalam mengusut kasus ini  sehingga bisa  menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.

Siapa Tersangka Baru Kasus Suap Wisma Atlet?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap wisma atlet pukul 14.00 WIB mendatang. Disebut-sebut bakal ada tersangka baru yang diduga terlibat. Siapa dia?
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan, memang muncul beberapa nama yang diduga kecipratan aliran dana tersebut. Di antaranya politisi Demokrat Angelina Sondakh dan politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster. Meski Keduanya sudah membantah terlibat dan menerima uang, kesaksian anak buah M Nazaruddin di persidangan selalu menyebut nama mereka.
Salah satu saksi yang mengungkap penerimaan uang itu adalah Mindo Rosalina Manulang, eks direktur marketing Permai Group, perusahaan M Nazaruddin. Berdasarkan pembicaraan Rosa dan anak buah Nazaruddin lainnya, Angie dan Koster disebut menerima Rp 5 miliar.
“Itu berdasarkan obrolan mereka, sesama anak buah M Nazaruddin, memang ada pembicaraan itu,” kata pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, kepada detikcom, Jumat (3/2/2012).

Rosa bercerita, duit itu diserahkan melalui sopir Yulianis bernama Jefri. Sayang, hingga kini, belum diketahui di mana Jefri berada.
“Tapi yang mengantar itu Jefri, itu sekarang dia di mana? Kan nggak ada itu sampai sekarang,” jelasnya.

Dari pembicaraan Rosa, Yulianis, Gerhana dan Okta Rina, terungkap juga sejumlah nama lain yang diduga menerima uang. Namun Iskandar tak mau berspekulasi siapa yang paling kuat sebagai tersangka. Bagi Rosa, semua masih butuh pembuktian KPK.
“Kita tunggu saja nanti, sekarang baru sebatas komunikasi-komunikasi saja,” imbuhnya.

Nazar Sebut Angie Tak Mau Dikorbankan
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyebut Angelina Sondakh tak mau dikorbankan oleh Partai Demokrat (PD). Menurut Nazaruddin, Angelina yang kini menjadi tersangka suap justru tak pernah menikmati uang dari proyek Wisma Atlet.
Hal itu disampaikan Nazar -panggilan Nazaruddin- usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2). Mantan Bendahara Umum itu berharap Angie -sapaan Angelina- memberi pengakuan ke KPK sebagaimana saat dimintai keterangan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) PD. Termasuk, agar Angie membeber aliran uang Rp 9 miliar terkait proyek Wisma Atlet.
“Karena Angie waktu itu bilang tidak mau dikorbankan. Dia bilang uang yang Rp 9 miliar itu diserahkan langsung ke Mirwan Amir. Pengertian Bu Angie, waktu itu Bu Angie tidak ikut menikmati,” kata Nazar.
Mirwan Amir, kata Nazar, juga ada saat Angie memberikan keterangan di hadapan TPF. “Mirwan Amir juga mengakui uang itu,” sambung Nazar.

Atas perintah Anas, kata Nazar, uang itu dibagi-bagi. Anas mendapat Rp 2 miliar, Mirwan mendapat Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar sisanya ke pihak lain. “Mirwan Amir juga bilang diperintah. Yang perintah Ketua Umum, tapi bukan atas nama partai,atas nama pribadi,” ucapnya.
Karenanya Nazar berharap Angie mau buka-bukaan di hadapan KPK. “Jelaskan saja, jangan dikurang-kurangi faktanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Angie telah dietatpkan sebagai tersangka kprupsi Wisma Atlet. Anggoyta Komisi VIII DPR yang baru saja dicopot dari jabatan Wakil Sekjen PD itu diduga menerima uang sebagai pelicin untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet
.
PENYELESAIAN
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut.
Seharusnya Korupsi di manapun tempatnya dan apapun kasusnya harus di berantas,karena sama .Tetapi sayang teori hukum sampai saat ini bisa sampai pada titik teori. Untuk menjadi sebuah praktek bahkan mencapai titik keadilan saja masih sangat jauh. Penegak keadilan masih hanya bisa memandang jauh keadilan dengan banyak bicara bagaimana cara meraihnya tanpa beraksi untuk mendapatkannya.Usut tuntas kasus koprupsi yang berada di Negara kita, bertindaklah dengan tegas menjatuhkan hukuman-hukuman.

Kasus pencurian karena Ekonomi

Nama : MARINA DINI

NPM  : 24210218

Kelas  : 2EB18

 

Dua patung berusia 300 tahun hilang


KISARAN – Dua patung bersejarah berusia lebih dari 300 tahun dinyatakan hilang dari situs bersejarah di dua kecamatan di Kabupaten Asahan. Diduga kedua patung itu dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab.

Budayawan Asahan sekaligus praktisi hukum Zasnis Sulung meminta kepolisian mengusut kasus ini agar kedua benda bersejarah tersebut bisa segera ditemukan kembali.“Patung ini memiliki arti penting dalam sejarah Asahan karena merupakan patung raja-raja yang pernah berkuasa di Tanah Asahan,” ujarnya,kemarin. Dia tidak mengetahui persis sejak kapan patung tersebut hilang karena belum ada saksisaksi kunci yang mengetahui pasti tentang hilangnya kedua patung ini.Namun, pihak ahli waris baru baru mengetahui Februari lalu.

“Kami baru menerima informasi dan telah membuktikan bahwa kedua patung itu memang sudah tidak ada lagi di dua lokasi situs bersejarah,”tukasnya. Dua patung bersejarah ini adalah patung raja Raja Daurung Purbaringin, raja dari kerajaan Buttu Pane, yang terletak di Desa Ambalutu atau dalam catatan sejarah bernama Desa Padang Makkirei,Kecamatan Buntu Pane.Satu lagi patung Raja Rajipu Nahombang, di Kampung Perhutaan Gana-gana, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.

Kedua patung bersejarah yang telah berusia ratusan tahun tersebut dicuri dari situsnya masing-masing, yakni dari makam kedua raja tersebut.Patung Raja Daurung dan Raja Nahombang secara fisik merupakan patung batu yang dibuat sekitar 1800, yang berbentuk wajah kedua raja hingga separuh badan. Selama ini terletak di atas kedua makam yang terus dirawat oleh ahli warisnya. Zasnis mencurigai hilangnya dua patung bersejarah ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Mengingat usia patung yang sudah ratusan tahun, tentu harga jualnya sangat tinggi.

“Sebenarnya,kasus ini sudah dilaporkan ahli warisnya Polsek Buntu Pane dan Polsek Bandar Pulau,”ujar Zasnis. Kepala Satuan Reksrim Kepolisian Resor (Polres) Asahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahrizal mengaku belum mengetahui tentang hilangnya kedua benda bersejarah tersebut. “Saya belum tahu tentang kasus ini,karena saya belum lihat apakah sudah ada laporannya atau belum,”ujarnya. Dia berjanji akan segera mengecek kasus ini untuk segera memerintahkan jajarannya mengusut hingga tuntas kasus pencurian dua benda bersejarah itu.

Hadiah Sisingamangaraja XII Ditaklukkan Sultan Aceh

Berdasarkan literatur sejarah yang berhasil digali dari berbagi sumber,Raja Daurung Parbaringin Sitorus Pane diduga memiliki hubungan baik dengan Raja Sisingamangaraja XII.

PENYELESEIAN
Faktor ekonomi yang semakin meningkat memang mebuat rakyat semakin bingung akan kebutuhan sehari-sehari nya. Sehingga banyak rakyat yang mengambil jalan buntu seperti mencuri. Padahal peninggalan sejarah itu harus dilestarikan, pemerintah harus melindungin setiap benda hasil peninggalan sejarah. Rakyat yang kurang pengetahuan mereka tidak memikirkan hasiln peninggalan sejarah, padahal itu adalah salahsatu situs budaya yang harus tetap dijaga. Dengan kejadian ini pemerintah harus meningkatkan penjagaan peninggalan sejarah Indonesia, siapa tau yang akan datang emas Monas akan dicuri karena Ekonomi, dan polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini, menemukan pencuri, agar patung tersebut tetap pada tempatnya.

Kasus Pembunuhan karena Ekonomi

Nama : Marina Dini

Npm   : 24210218

Kelas : 2EB18

Masalah Ekonomi, Ibu Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri


RMOL. Sudah tak terhitung berapa jumlah rakyat kecil yang memilih mengakhiri hidupnya dengan cara mengenaskan karena alasan ekonomi. Di negeri yang kaya di mata dunia malah rakyatnya mati bunuh diri karena tidak ada jalan keluar dari himpitan beban ekonomi.

Di Kabupaten Bandung, seorang ibu terpaksa membunuh anak kandungnya. Sesaat setelah melihat anaknya tewas, sang ibu pun menyusul. Tindakan yang bikin pedih nurani itu tersebut membuat ramai warga di Kampung Cigebar, RT 6 RW 1 Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung pada Kamis dini hari kemarin.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Bandung menyebutkan, Herawati (41) dan Andika (4) ditemukan tewas tergeletak di selokan dekat rumahnya. Kejadian berawal ketika Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Herawati dan Andika keluar dari rumahnya. Saat ditanya sang suami, Ade Rusli (50), hendak kemana, Herawati hanya menjawab mau pergi sebentar. Sayangnya, suami tidak menaruh curiga.

Jumat pagi, warga sekitar kampung dihebohkan dengan ditemukannya dua sosok mayat ibu dan anak di pinggiran selokan. Warga yang mengetahui identitas dua sosok mayat tersebut langsung melaporkan ke Ade Rusli. Saat itu waktu sekitar pukul 10.00 WIB (Jumat pagi kemarin).

Kapolres Bandung AKBP Sandi Nugroho mengatakan, kasus tersebut murni bunuh diri. Namun polisi tetap melakukan pemeriksaan kepada suami dari Herawati untuk berita acara.

"Kita tetap periksa suami korban, meski ini murni bunuh diri. Aksi bunuh diri ibu dan anak ini juga diakibatkan oleh ketidakharmonisan dengan suaminya, karena masalah ekonomi," ungkap Sandi saat dihubungi beberapa saat lalu,

PENYELESAIAN
Sudah waktunya kita berhenti mengeluh dan berharap kepada Pemerintah.
Pemerintah adalah rakyat juga. Mari mulai berpikir bahwa kemiskinan, keserakahan, kebodohan, dan kekalahan adalah masalah pribadi. Masalah pribadi kita. Itu bukan masalah tetangga kita, bukan masalah guru kita, bukan masalah acara tv kita, bukan masalah dpr kita; tapi benar2 adaalah masalah pribadi kita.
Coba lihat orang2 yg berhasil di sekolahnya padahal dia miskin; orang yg sukses usahanya, padahal dia bermod
l nol. Orang yg menolongi orang, padahal dia punya berbagai persoalan hidup. Mereka tidak penah mengeluh, mereka tidak punya waktu marah, mereka tidak punya waktu untuk iri kepada orang lain. Ibu itu membunuh anak dan dirinya karena malas berdekatan dengan Tuhan. Malas mengingatkan dan membantu suaminya. Malas bergaul dengan tetangga dan saudara2nya. Selagi kita berusaha dan berdoa masi ada jalan dalam segala masalah.

KASUS GIZI BURUK

Nama : Marina Dini

Npm   : 24210218

Kelas  : 2EB18



Padang Aro, SitinjauNews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dalam lima bulan terakhir menemukan 16 kasus gizi buruk di daerah itu.

"Selama periode Juni-Oktober 2011 kita temukan 16 kasus gizi buruk dan saat ini masih dalam perawatan intensif di Klinik Pemulihan Gizi Buruk di Lubuk Gadang, Sangir," kata Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Azwar Hijar saat dihubungi melalui saluran telepon, Minggu.

Selain mendapatkan makanan bergizi untuk memulihkan berat badan, para ibu si penderita juga diberi pengetahuan tentang cara memberi makan dan jenis-jenis makanan yang bergizi dan berguna bagi anak-anak mereka.

Ia menyebutkan, munculkan kasus gizi buruk selain akibat masalah ekonomi juga berkaitan dengan pengetahuan yang rendah para ibu tentang cara memberi makan dan makanan yang memiliki kandungan gizi.

"Tapi rata-rata penyebab gizi buruk adalah kurangnya pengetahuan ibu tentang cara memberi makan dan makanan bergizi. Jika dilihat dari faktor ekonomi, rata-rata bapak si penderita merupakan perokok minimal sehari dua bungkus. Jika uang untuk rokok dibelikan telur, tentu gizi anak akan cukup," ujar dia.

Para penderita gizi buruk yang saat ini dirawat di Klinik Pemulihan Gizi Buruk terus dipantau perkembangannya sampai berat badannya normal.

Azwar menyebutkan, Klinik Pemulihan Gizi Buruk dibangun Kementerian Kesehatan dengan memberikan bantuan kepada 20 penderita gizi buruk sebesar Rp60 ribu per hari selama 90 hari untuk pemulihan berat badan.

"Jika dalam waktu kurang dari 90 hari ternyata berat badan anak sudah kembali normal, anggaran yang tersisa akan kita gunakan untuk pemulihan penderita gizi buruk lainnya," katanya.

Program pemulihan gizi buruk tersebut, menurut dia, akan dilanjutkan pemerintah daerah setempat dengan mengalokasikan anggaran di APBD.

"Setelah program dari kementerian ini berjalan akan dilanjutkan sendiri oleh Pemkab Solok Selatan," katanya. (*)


PENYELESAIAN
Pemerintah harus terus memperhatikan daerah-daerah terpelosok seperti Kabupaten Solok Selatan, agar tidak terjadi Gizi buruk di wilayah Indonesia yang lainnya. Anggaran APBD terus diberikan agar rakyat bisa menggunakan dana tersebut secara efisien, pemerintah juga seharusnya memberi arahan kepada masyarakat akan bahayanya gizi buruk, sehingga orang tua bisa memberikan gizi yang baik untuk para anak-anak mereka.

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Nama : Marina Dini
npm    : 24210218
kelas  : 2 eb 18

Korupsi di Bank Century


PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  
Selain menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. Bahkan terpidana Robert Tantular, yang juga merupakan salah satu pemegang saham Bank Century, diminta untuk ikut menanggung pengembalian uang pengganti.
   
Putusan PN Jakarta Pusat menjadi menarik karena kita selalu berdebat soal Bank Century. Seakan-akan penyelamatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan talangan Rp 6,7 triliun merupakan tindakan yang tepat. Langkah itu diperlukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
    
Hal yang sama terjadi ketika kita dihadapkan pada krisis moneter pada tahun 1998. Negara dipaksa untuk menyelamatkan sistem perbankan dan untuk itu pemerintah harus mengeluarkan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 600 triliun.
   
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan fakta bahwa Rp 6,7 triliun kebutuhan dana talangan Bank Century penuh dengan rekayasa. Sebesar Rp 5,8 triliun sebenarnya dipakai untuk menutupi kewajiban para pemegang saham.
   
Ketika temuan BPK tersebut dicoba didalami oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Fraksi Demokrat tampak sekali untuk mematahkan temuan itu. Bahkan saat mendengar keterangan saksi, anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul sempat mempersalahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengintervensi hukum ketika memerintahkan polisi untuk menangkap Robert Tantular.
    
Keputusan PN Jakarta Pusat kemarin menunjukkan bahwa temuan BPK terbukti benar. Bahwa ada tindak pidana korupsi di Bank Century dan negara diminta untuk menalangi korupsi yang dilakukan para pemilik Bank Century. Keputusan pengadilan itu juga menegaskan bahwa tindakan Jusuf Kalla untuk meminta polisi menangkap Robert Tantular adalah perintah yang benar.
    
Bayangkan apabila Jusuf Kalla tidak memerintahkan agar Robert Tantular ditangkap. Maka negara benar-benar akan dirugikan, karena seperti halnya Rafat dan Hesham, meski dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, mereka tetap bisa bebas karena keduanya sudah berada di luar negeri.
    
Dengan vonis dari PN Jakarta Pusat itu seharusnya tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk belum menemukan indikasi pelanggaran dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Pengadilan saja bisa membuktikan adanya korupsi yang dilakukan para pemilik yang mencapai Rp 3,1 triliun.
    
Aneh jika otoritas keuangan dan perbankan tidak mengetahui adanya penggarongan yang dilakukan para pemilik bank itu sendiri. Sebagai pihak yang mengawasi perbankan, bahkan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi Bank Century, aneh jika Bank Indonesia sampai tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik bank.
   
Seperti juga menjadi pertanyaan BPK, mengapa dengan kondisi seperti itu, Bank Century masih pantas untuk diselamatkan? Mengapa besaran talangan lalu bisa mencapai Rp 6,7 triliun? Apakah tidak ada agenda untuk ikut merampok melalui Bank Century, karena toh para pemilik sudah menikmati Rp 3,1 triliun?
    
Kita sejak awal tidak ragu bahwa pemberian talangan kepada Bank Century merupakan langkah yang keliru. Ancaman akan terjadi penarikan dana besar-besaran apabila Bank Century ditutup hanyalah pembenaran untuk menyelamatkan Bank Century.
   
Ketika PN Jakarta Pusat sudah membuktikan ada korupsi di Bank Century, sementara tiga lembaga penegak hukum mencoba berpura-pura bodoh atas perampokan uang negara dengan menggunakan alasan penyelamatan Bank Century, ini sungguh melukai rasa keadilan. Rapat bersama yang dilakukan Tim Pengawasan DPR hanya sandiwara apabila tidak mampu masuk ke inti persoalan.
     



PENYELESAIAN
Tim Pengawasan DPR seharusnya lebih tegas dalam bersikap. Sekali lagi putusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi penguat sikap DPR. Bahwa tindakan penyelamatan Bank Century bukan menyelamatkan sistem perbankan, tetapi memperkaya para koruptor.
     
Kita memang tidak mungkin menarik kembali kebijakan penyelamatan kepada Bank Century. Kita harus menerima kenyataan bahwa negara akan menderita kerugian akibat kebijakan itu. Namun kita tidak boleh rugi dua kali, setelah uang dirampok para koruptor, para pengambil kebijakan yang membuat koruptor bisa berfoya-foya, tidak dimintai pertanggungjawaban apa pun.
      
Inilah yang seringkali membuat kesalahan selalu berulang. Sebab, kita tidak pernah menghukum orang yang bersalah. Padahal kesalahannya itu telah merugikan Negara