Nama : MARINA DINI
Npm : 24210218
Kelas : 2EB18
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dalam kasus suap wisma atlet.
“KPK saat ini sdg mengembangkan kasus wisma atlet itu dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan pencucian uang. Oleh karena itu kita akan mengaitkannya TPPU dengan kasus wisma atlet tersebut,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (8/2).
Namun, Johan mengatakan KPK masih belum pasti bagian mana yang akan dikenakan UU TPPU . Pasalnya, hingga saat ini kasus masih terus dikembangkan dengan menggunakan bukti dan fakta hukum yang ada.
Kasus suap wisma atlet diduga melibatkan banyak pihak. Penggunaan UU TPPU dinilai sejumlah pihak tepat dalam mengusut kasus ini sehingga bisa menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.
Siapa Tersangka Baru Kasus Suap Wisma Atlet?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap wisma atlet pukul 14.00 WIB mendatang. Disebut-sebut bakal ada tersangka baru yang diduga terlibat. Siapa dia?
Dalam sejumlah kesaksian di persidangan, memang muncul beberapa nama yang diduga kecipratan aliran dana tersebut. Di antaranya politisi Demokrat Angelina Sondakh dan politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster. Meski Keduanya sudah membantah terlibat dan menerima uang, kesaksian anak buah M Nazaruddin di persidangan selalu menyebut nama mereka.
Salah satu saksi yang mengungkap penerimaan uang itu adalah Mindo Rosalina Manulang, eks direktur marketing Permai Group, perusahaan M Nazaruddin. Berdasarkan pembicaraan Rosa dan anak buah Nazaruddin lainnya, Angie dan Koster disebut menerima Rp 5 miliar.
“Itu berdasarkan obrolan mereka, sesama anak buah M Nazaruddin, memang ada pembicaraan itu,” kata pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, kepada detikcom, Jumat (3/2/2012).
Rosa bercerita, duit itu diserahkan melalui sopir Yulianis bernama Jefri. Sayang, hingga kini, belum diketahui di mana Jefri berada.
“Tapi yang mengantar itu Jefri, itu sekarang dia di mana? Kan nggak ada itu sampai sekarang,” jelasnya.
Dari pembicaraan Rosa, Yulianis, Gerhana dan Okta Rina, terungkap juga sejumlah nama lain yang diduga menerima uang. Namun Iskandar tak mau berspekulasi siapa yang paling kuat sebagai tersangka. Bagi Rosa, semua masih butuh pembuktian KPK.
“Kita tunggu saja nanti, sekarang baru sebatas komunikasi-komunikasi saja,” imbuhnya.
Nazar Sebut Angie Tak Mau Dikorbankan
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyebut Angelina Sondakh tak mau dikorbankan oleh Partai Demokrat (PD). Menurut Nazaruddin, Angelina yang kini menjadi tersangka suap justru tak pernah menikmati uang dari proyek Wisma Atlet.
Hal itu disampaikan Nazar -panggilan Nazaruddin- usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2). Mantan Bendahara Umum itu berharap Angie -sapaan Angelina- memberi pengakuan ke KPK sebagaimana saat dimintai keterangan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) PD. Termasuk, agar Angie membeber aliran uang Rp 9 miliar terkait proyek Wisma Atlet.
“Karena Angie waktu itu bilang tidak mau dikorbankan. Dia bilang uang yang Rp 9 miliar itu diserahkan langsung ke Mirwan Amir. Pengertian Bu Angie, waktu itu Bu Angie tidak ikut menikmati,” kata Nazar.
Mirwan Amir, kata Nazar, juga ada saat Angie memberikan keterangan di hadapan TPF. “Mirwan Amir juga mengakui uang itu,” sambung Nazar.
Atas perintah Anas, kata Nazar, uang itu dibagi-bagi. Anas mendapat Rp 2 miliar, Mirwan mendapat Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar sisanya ke pihak lain. “Mirwan Amir juga bilang diperintah. Yang perintah Ketua Umum, tapi bukan atas nama partai,atas nama pribadi,” ucapnya.
Karenanya Nazar
berharap Angie mau buka-bukaan di hadapan KPK. “Jelaskan saja, jangan
dikurang-kurangi faktanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Angie telah dietatpkan sebagai tersangka kprupsi Wisma Atlet. Anggoyta Komisi VIII DPR yang baru saja dicopot dari jabatan Wakil Sekjen PD itu diduga menerima uang sebagai pelicin untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.
Seperti diketahui, Angie telah dietatpkan sebagai tersangka kprupsi Wisma Atlet. Anggoyta Komisi VIII DPR yang baru saja dicopot dari jabatan Wakil Sekjen PD itu diduga menerima uang sebagai pelicin untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.
PENYELESAIAN
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin
Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3
triliun untuk Bank Century.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut.
Seharusnya Korupsi di manapun tempatnya dan
apapun kasusnya harus di berantas,karena sama .Tetapi sayang teori hukum sampai
saat ini bisa sampai pada titik teori. Untuk menjadi sebuah praktek bahkan
mencapai titik keadilan saja masih sangat jauh. Penegak keadilan masih hanya
bisa memandang jauh keadilan dengan banyak bicara bagaimana cara meraihnya
tanpa beraksi untuk mendapatkannya.Usut tuntas kasus koprupsi yang berada di Negara kita,
bertindaklah dengan tegas menjatuhkan hukuman-hukuman.Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut.